PeradilanTata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. UU No. 9 Tahun 2004 (Pasal 4): Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Ruang lingkup Peradilan Administrasi Pasal1 butir 10 dan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah seseorang atau badan hukum perdata. Subjek hukum yang disebut 'seseorang' di sini adalah orang perorangan (natuurlijke persoon), sementara subjek hukum lainnya adalah 'badan hukum perdata'. peradilantata usaha negara abdullah tri wahyudi diklat khusus profesi advokat kongres advokat indonesia peradilan tata usaha negara uu no. 5 tahun 1986 jo. - PowerPoint PPT presentation . Number of Views:3342. Avg rating: . Slides: 51. Provided by: egyp7. DalamHukum Acara Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengeluarkan suatu penetapan atas permohonan salah satu pihak yang berperkara, apakah perkara tersebut dapat diperiksa dengan acara cepat atau tidak. (Pasal 98 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986). KewenanganPeradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa antara Pejabat Pemerintahan dengan (seseorang/kelompok) atau badan hukum perdata, dan kewenangan dalam mengabulkan suatu tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi KFhjj0.

contoh peradilan tata usaha negara